HASIL PANEN MINIM, PETANI KOPI LAMPUNG BARAT GIGIT JARI
Buah kopi. Siapapun pasti tidak asing dengan tumbuhan yang satu ini, bahan baku dari salah satu jenis minuman khas, kopi, mudah dijumpai di mana saja, di kedai, di kota, bahkan di emperan toko sekalipun. Kopi ini sudah masuk ke jajaran minuman terfavorit, tua, muda, laki-laki dan perempuan telah terbiasa mengonsumsi kopi sebagai pelengkap suasana kumpul bareng keluarga dan teman-teman sejawat.
Lampung Barat, sebuah kabupaten di Provinsi Lampung, sebagian besar masyarakat menggantungkan hidupnya dengan bertani kopi, ribuan hektar lahan yang digunakan untuk menanam kopi, karena itu Lampung Barat dijuluki Bumi Sejuta Pohon Kopi (BSPK) meskipun tidak sedikit lahan kawasan (HKM) yang digarap oleh sebagian besar masyarakat Lampung Barat.
Tetapi di tahun 2018 ini, para petani kopi harus mengelus dada, tidak seperti panen di tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan tahun 2018 ini hasil petani menurun drastis, boleh dikatakan gagal panen, tentunya para petani harus berpikir keras mencari alternatif lain guna mensiasati kebutuhan sehari-harinya dalam kurun 1 tahun menjelang panen berikutnya.
Persoalan ini merupakan persoalan yang cukup serius dan memerlukan kesadaran dari semua pihak. Sebab akan sangat berdampak kurang baik terhadap perekonomian para petani, terutama mengenai kesejahteraan sandang dan pangan masyarakat pada umumnya.
Sebab-sebab petani kopi gagal panen dikarenakan cuaca kurang mendukung, tingkat curah hujan yang sangat tinggi, sekitar bulan Juni sampai Agustus 2017 tahun lalu, dimana pada bulan tersebut adalah masanya berbunga kopi. Karena musim hujan terlalu lama, akibatnya bunga kopi membusuk sebelum menjadi putik kopi.
Faktor alam juga merupakan hal terpenting bagi pertumbuhan kopi, yaitu keseimbangan cuaca antara musim panas dan musim hujan. Adapun dampak yang dikhawatirkan oleh petani kopi, merajalelanya para pencari keuntungan di atas himpitan kebutuhan masyarakat. Seperti para malaikat palsu yang berkantung tebal yang memberi pinjaman satu-dua. Pinjam uang satu juta dan harus dikembalikan dua juta (Lintah Darat) bahkan jika tidak mampu melunasinya maka kebun kopi tersebut bisa berpindah tangan, karena dalam perjanjian tertulis di atas kertas masih terjadi ketidakwajaran.
Lampung Barat, 23 Juli 2018.
Laporan jurnalis Simalaba: Q Alsungkawa
Tidak ada komentar