HEADLINE

TUNTUTAN PENGURANGAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN | PERNYATAAN SIKAP ALIANSI MAHASISWA PASCASARJANA UNIVERSITAS INDONESIA |



(Depok, 1 Juli 2020)

Pandemi COVID-19 tidak hanya menimbulkan darurat kesehatan, namun juga resesi ekonomi global. Hal ini berdampak pada penurunan daya beli masyarakat  dan peningkatan biaya hidup. Mahasiswa, termasuk mahasiswa pascasarjana Universitas Indonesia (UI), juga terkena dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi tersebut. 

Mengingat perkuliahan yang dilaksanakan secara daring melalui metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), mahasiswa dituntut untuk menggunakan fasilitas pribadi di tengah pendapatan yang menurun dan biaya hidup yang meningkat. Tidak hanya menambah beban biaya mahasiswa, PJJ juga menurunkan kualitas pembelajaran dan membuat mahasiswa tidak dapat menikmati akses kampus yang sudah atau akan dibayarkan. Sementara, mahasiswa masih dituntut untuk membayar Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak sedikit jumlahnya, tanpa mendapat bantuan resmi dari universitas. Menurut Peraturan Rektor UI No 4 Tahun 2020 tentang Biaya 

Pendidikan Mahasiswa Non S1 Reguler, BOP yang harus dibayarkan oleh mahasiswa S2 UI berkisar di rentang biaya sebesar 13-20 juta rupiah per semester.

Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun nyatanya belum mampu menjadi landasan hukum yang mengakomodasi 

mahasiswa dari seluruh jenjang pendidikan dalam mengajukan keringanan BOP. Akibatnya, kebijakan penyesuaian BOP hanya dapat dinikmati sebagian kelompok mahasiswa saja. Padahal, penyesuaian BOP sejatinya merupakan hak bagi seluruh mahasiswa di tengah pandemi ini, mengingat bahwa mahasiswa tidak dapat memanfaatkan fasilitas dari kampus secara penuh.

Berdasarkan kondisi tersebut, Kami – Aliansi Mahasiswa Pascasarjana UI – menuntut pihak  Rektorat  UI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk:

1. Mengurangi Biaya Operasional Pendidikan selama PJJ secara menyeluruh dan tanpa syarat, menimbang: 

a) tidak ada kelas tatap muka dan penggunaan fasilitas kampus; 

b) dampak pandemi terhadap perekonomian mahasiswa;

c) peningkatan biaya perkuliahan yang ditanggung oleh mahasiswa secara mandiri seperti penggunaan internet dan beban biaya listrik yang 
meningkat untuk menunjang kelas virtual.

2. Mengembalikan Biaya Operasional Pendidikan Semester Gasal 2020/2021 bagi mahasiswa yang telah membayar penuh. Sebagian mahasiswa, utamanya mahasiswa baru, telah membayarkan BOP secara penuh tanpa adanya pertimbangan pengurangan biaya seperti yang telah dipaparkan di poin kedua di atas. Demi mendukung pengurangan biaya yang menyeluruh dan tanpa syarat, kami mendorong pengembalian biaya yang telah dibayarkan sesuai dengan pengurangan yang disepakati.

3. Menghapus Biaya Operasional Pendidikan bagi mahasiswa tingkat akhir. Aliansi menilai bahwa SK 713 tentang Biaya Pendidikan untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 Khusus bagi Mahasiswa yang Sedang Menyelesaikan Tugas Akhir masih memberatkan mahasiswa yang sudah tidak lagi mengikuti perkuliahan dan harus menunda proses pengumpulan data dan pengerjaan tugas akhirnya akibat dampak pandemi, hingga waktu yang belum dapat ditentukan.

4. Menyusun regulasi yang diperlukan dalam waktu sesingkat-singkatnya, sebagai landasan hukum untuk memberikan keringanan pembayaran BOP bagi mahasiswa di semua jenjang pendidikan (D3, D4, S1, S2, dan S3), baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta selama masa pandemi ini. Hal ini menimbang Permendikbud No. 25 Tahun 2020 yang belum mampu mengakomodasi seluruh mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan.

5. Transparansi penggunaan Biaya Operasional Pendidikan yang wajib dibayarkan mahasiswa tiap semesternya, terutama pada masa pandemi. Kami mendorong universitas untuk dapat menerapkan praktik good governance dengan menekankan akuntabilitas dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan (termasuk mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan) dalam pembuatan kebijakan.

Demikian pernyataan dan tuntutan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima  kasih.

Hormat Kami,
Aliansi Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia

Narahubung:
1. Muhammad Adinegoro Natsir 087885959700
2. Petrus Putut Pradhopo Wening 081287923554

Instagram:
@pasca_uigerak

Tidak ada komentar